IQPlus, (27/12) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan notifikasi terhadap kode saham emiten bermasalah. Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 38 kode saham emiten bermasalah dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
IQ Plus Indonesia |
Adapun notifikasi yang mengiringi kode saham adalah L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Kemudian, M adanya permohon penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.
Rincian saham yang bermasalah, NUSA.L, CNTX.E, BNBR.E, UNSP.E, MTFN.EL, HDTX.E, ARGO.E, POLY.E, MDRN.E, ZBRA.E, SAFE.E, BIMA.E, CMPP.E, KARW.E, ETWA.E, AISA. ML, JKSW.E, CKRA.DS, AIMS.S, CNKO.E,ITTG.S, APEX.E, OCAP.E, ENRG.EL,APOL.EL, BTEL.ED, TRIL.L, SIAP.E, TRIO.E, GREN.L, BORN.EL, GLOB.E, TAXI.E, CANI.E, GOLL.L, DPUM.L, TAMU.L dan DWGL.E.
Logo IDX di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta |
Hal tersebut diterapkan agar para emiten senantiasa untuk menaati aturan dan juga untuk melindungi investor serta meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.