Thursday, December 27, 2018

BEI RESMI GUNAKAN NOTIFIKASI TERHADAP TERHADAP EMITEN BERMASALAH

IQPlus, (27/12) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan notifikasi terhadap kode saham emiten bermasalah. Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 38 kode saham emiten bermasalah dan mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.

iqplus-prod1
IQ Plus Indonesia
Adapun notifikasi yang mengiringi kode saham adalah L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

Kemudian, M adanya permohon penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.

Rincian saham yang bermasalah, NUSA.L, CNTX.E, BNBR.E, UNSP.E, MTFN.EL, HDTX.E, ARGO.E, POLY.E, MDRN.E, ZBRA.E, SAFE.E, BIMA.E, CMPP.E, KARW.E, ETWA.E, AISA. ML, JKSW.E, CKRA.DS, AIMS.S, CNKO.E,ITTG.S, APEX.E, OCAP.E, ENRG.EL,APOL.EL, BTEL.ED, TRIL.L, SIAP.E, TRIO.E, GREN.L, BORN.EL, GLOB.E, TAXI.E, CANI.E, GOLL.L, DPUM.L, TAMU.L dan DWGL.E.

Logo-BEI
Logo IDX di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta


Hal tersebut diterapkan agar para emiten senantiasa untuk menaati aturan dan juga untuk melindungi investor serta meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

bus1024px-Telegram_logo.svg.pngtradinga3 tranparansybsokay

No comments:

Post a Comment

Meski Kinerja Keuangan Dibayangi Pandemi Covid-19 Saham GGRM Menarik Dicermati

Trading Plan GGRM (PT. Gudang Garam, Tbk) Note: 6/21/2020 Emiten yang bergerak sektor industri rokok volume penjualannya diperkiran ...